HOLOPIS.COM, JAKARTA – Partai Garuda berupaya untuk memastikan masuk ke dalam Senayan, dengan mendorong terbentuknya UU Janji Kampanye atau UU tentang Program Kerja.

“UU ini mengatur agar supaya semua program yang dijanjikan, khususnya yang menyentuh langsung dengan masyarakat wajib dilaksanakan,” tulis Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi dalam akun Twitternya yang dikutip Holopis.com, Selasa (1/8).

Menurut Teddy, dorongan UU Janji Kampanye ini dilakukan agar semua calon di Pilpres dan Pilkada benar – benar menjalankan program yang dikampanyekan.

“Ini dilakukan agar seluruh calon, baik di Pilpres maupun Pilkada dalam mengkampanyekan programnya, benar-benar menyampaikan sesuatu yang terukur dan bisa dilaksanakan, bukan hal-hal yang terlihat bombastis tapi tidak bisa dilaksanakan,” sambungnya.

Apalagi selama ini, tidak ada pejabat negara yang dikenakan sanksi karena tidak melaksanakan janji kampanyenya saat sudah terpilih.

“Tapi tentu ada pengecualian, misalnya pembiayaan program tidak di setujui dalam APBD maupun APBN, atau ada kondisi-kondisi tertentu yang membuat program itu tidak bisa dilaksanakan, tentu harus disepakati bersama dengan DPR/DPRD,” katanya.

“Masyarakat memilih seseorang karena berharap apa yang calon janjikan bisa dilaksanakan, tapi sangat disayangkan, ketika terpilih, janji dari program-program yang menyentuh langsung ke masyarakat, tidak dilaksanakan. Maka dari itu perlu ada UU ini,” pungkasnya.