HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mendapatkan giliran untuk masuk dalam daftar pihak yang digugat oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya pun secara resmi telah melayangkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Bandung per hari ini, Senin (24/7).
Dilihat Holopis.com dari SIPP PN Bandung, gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdgn dengan nama penggugat Abdusalam R Panji Gumilang.
“Pihak tergugat Mochamad Ridwan Kamil,” tulis gugatan tersebut.
Namun, dalam gugatan tersebut belum mencantumkan petitum gugatan yang disampaikan ke Ridwan Kamil dan sebatas gugatan perbuatan melawan hukum.
Selain nama Ridwan Kamil, Panji Gumilang pun sebelumnya telah menggugat Waketum MUI Anwar Abbas dan lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membayar ganti rugi Rp1 triliun karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena Panji Gumilang merasa sakit hati atas sejumlah pernyataan dari pihak Anwar Abas.
Pihak berikutnya yang digugat oleh Panji Gumilang adalah Menko Polhukam Mahfud MD di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, gugatan tersebut tidak berumur panjang karena langsung dicabut olehnya dengan berbagai alasan normatif.