JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemberlakuan Ganjil-Genap di DKI Jakarta mulai berlaku di masa PPKM Level 4. Dengan perpanjangan PPKM hingga 23 Agutus mendatang, Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya juga memperpanjang masa berlaku Ganjil-Genap disejumlah titik.

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan pemberlakuan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap kembali diperpanjang.

“Ganjil genap diperpanjang,” kata Syafrin, Selasa (17/8).

Menurut Syafrin, perpanjangan ganjil genap akan terus disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Ganjil genap tentu akan dievaluasi dan menyesuaikan dengan kebijakan pusat,” ujar Syafrin.

Syafrin mengatakan, evaluasi ganjil genap selama penerapan 10-16 Agustus 2021 terlihat cukup efektif menekan kemacetan. Namun, kata Syafrin, beberapa titik yang tidak diterapkan ganjil genap justru meningkat dan terjadi kepadatan.

Kepadatan lalu lintas itu, kata Syafrin, tidak terlepas dari peningkatan volume kendaraan sebanyak 75 persen dibandingkan PPKM level 4 pertama kali diterapkan.

“Secara keseluruhan di Jakarta itu volume lalu lintas pada PPKM sampai 15 agustus itu terjadi peningkatan 73 persen dibandingkan dengan PPKM level 4 pertama,” kata dia.