HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Dimana gugatan tersebut diajukan Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Pr mengenai syarat calon wakil presiden dalam Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam putusannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (18/7).
Anwar pun menegaskan, seseorang yang telah menjabat presiden selama dua periode tidak bisa menjadi cawapres untuk pemilu selanjutnya.
Anwar mengatakan Mahkamah pernah memutus perkara pengajuan konstitusionalitas norma pasal 169 huruf n dan pasar 227 huruf i UU 7/2017. Saat itu, MK juga menolak gugatan tersebut.
Dalam pertimbangannya, Anwar mengatakan Mahkamah pada prinsipnya telah menegaskan berkenaan dengan masa jabatan presiden harus dibatasi.
“Oleh karena itu tidak ada keraguan bagai mahkamah bahwa konstitusi telah memberikan pembatasan yang tegas mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden melalui pasal 7 uud 1945 di mana Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017,” tegasnya
Diketahui, permohonan dengan nomor 56/PUU-XXI/2023 tersebut diajukan oleh Partai Berkarya. Pasal yang dipersoalkan ialah Pasal 169 huruf n dan norma Pasal 227 huruf i UU Pemilu.
Dalam pertimbangannya, Hakim MK Saldi Isra menjelaskan, jika permohonan ini diterima maka akan membuka kemungkinan seseorang yang pernah menjabat sebagai Presiden selama dua masa jabatan dipilih sebagai Wakil Presiden. Hal ini akan menimbulkan persoalan konstitusional saat Pasal 8 ayat (1) UUD 1945 harus diterapkan.
“Norma Pasal 8 ayat (1) UUD 1945 pada intinya mengatur dan sekaligus memerintahkan jikalau terjadi peristiwa Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka Presiden digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya,” kata Saldi.