HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan kasus dugaan korupsi Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu ke tahap penyidikan. Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
Ihwal peningkatan kasus itu diketahui dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK pada sejumlah tempat pada hari ini, Jumat (14/7). Salah satu lokasi yang digeledah yakni kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
“Hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berbeda di sana antara lain kantor PT PN XI dan beberapa rumah pihak-pihak tentu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses proses penyidikan baru. Ini proses penyidikan baru dugaan korupsi di PT PN XI terkait dengan dugaan pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan Tebu di sana ya,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri yang dikutip Holopis.com, di gedung KPK, Jakarta.
Namun, Ali belum mau memerinci siapa tersangka di kasus ini. Menurut Ali, identitas tersangka hingga modus korupsi akan disampaikan saat penyidikan sudah cukup dilakukan.
“Adapun nanti detail dari perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada masyarakat setelah proses penyidikan ini cukup, termasuk nanti pasal-pasalnya apa saja, siapa saja saksinya yang akan dipanggil pasti kami akan sampaikan,” ujar Ali.
KPK dikabarkan mengamankan sejumlah dokumen saat menggeledah Kantor PTPN XI. Berkas-berkas yang dibawa tim KPK diduga terkait dengan pengadaan lahan PTPN XI di Situbondo dan Pasuruan, Jawa Timur. Menurut Ali, pencarian bukti akan terus dilakukan oleh pihaknya.
“Beberapa waktu ke depan tim masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dengan melakukan penggeledahan dan ke depan tentu juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas dugaan korupsi penyidikan baru yang sedang kami lakukan,” tandas Ali.