BerandaNewsPolhukamYasonna Lobi DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset

Yasonna Lobi DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyatakan pemerintah akan terus melobi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera membahas Rancangan Undang-undang tentang perampasan aset (RUU Perampasan Aset) terkait tindak pidana.

Penyataan itu disampaikan Laoly dalam menanggapi berbagai pertanyaan mengapa RUU tersebut tidak kunjung dibahas. Padahal masa jabatan DPR periode ini akan berakhir tahun 2024 mendatang.

Dia menegaskan, bahwa pemerintah tidak punya wewenang untuk mengeksekusi RUU yang digadang-gadang menjadi senjata ampuh untuk membuat para koruptor jera. Untuk itu, jalan satu-satunya yakni dengan melobi DPR.

“Bagaimana kami melakukan. Kami kan tidak bisa memerintah DPR. Tapi kami akan lobi lah terus,” kata Yasonna dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (13/7).

Penerbit Iklan Google Adsense

Yasonna menyampaikan pihaknya akan menemui pimpinan DPR agar bisa mempercepat pembahasan RUU perampasan aset. Ia juga akan mengecek terkait pembentukan panitia khusus untuk membahas RUU ini.

“Ya kita nanti jumpai pimpinan atau sekarang kan apakah sudah ditunjuk pansus atau apa kan kita harus lihat dulu. Ya. Belum ada panggilan,” kata dia.

Meski begitu, Yasonna menegaskan bahwa RUU tersebut merupakan prioritas utama pemerintah. Maka, pemerintah dan DPR akan menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset sebelum masa tugas DPR rampung.

Untuk saat ini, katanya, pemerintah tengah menunggu undangan DPR untuk membahas perihal RUU tersebut.

“Ya kita selesaikan dong, itu prioritas kita,” ucap Yasonna.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan alasan pihaknya tak kunjung membacakan Surat Presiden (Surpres) RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna DPR RI.

Padahal, surpres itu sudah dikirim pemerintah dan diterima oleh DPR RI sejak dua bulan lalu, atau tepatnya pada tanggal 4 Mei 2023.

“DPR sekarang ini memfokuskan untuk bisa menyelesaikan rancangan undang-undang yang ada di setiap komisinya, setiap tahun maksimal dua sesuai dengan tata terbitnya,” ujar Puan, Selasa (11/7).

Menurutnya, jika dua RUU sudah diselesaikan, tiap komisi baru dipersilahkan untuk membahas RUU yang baru. “Jika kemudian dua (RUU) sudah selesai, silahkan menambah. Namun, jika belum selesai harus diselesaikan dahulu RUU tersebut,” ucap dia.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Afifuddin Ogah Mundur Meski Dikritik Mahfud MD

Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menanggapi kritik yang dilontarkan Mahfud MD usai pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai ketua oleh DKPP RI.

Jokowi Tak Kunjung Tanda Tangani Pemberhentian Hasyim Asyari

Presiden Jokowi (Joko Widodo) mengaku belum menandatangani Keppres pemberhentian Hasyim Ashari dari posisi Ketua KPU RI.

Pegi Setiawan Bebas, Mabes Polri Bakal Evaluasi Penyidik

Mabes Polri menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh pasca putusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan.

Jokowi Bela KPU dari Kritik Mahfud MD

Presiden Jokowi (Joko Widodo) menanggapi kritik dari Mafud MD yang mendesak komisioner KPU mundur pasca kasus seksual Hasyim Ashari.

KPK Tak Sudi Gubris Megawati

KPK ogah menanggapi tantangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri soal penanganan kasus Harun Masiku.

Raffi Ahmad Bilang Nggak Dibayar Kampanyekan Marshel dan Jeje

Aktris Raffi Ahmad menepis kabar bahwa dirinya telah mendapatkan bayaran untuk mendukung calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS