HOLOPIS.COM, JAKARTA – Organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) meminta Kapolri untuk menindak tegas kerja para anak buahnya yang mempersulit kerja pengacara.

Presiden KAI, Erman Umar mengungkapkan, dari pengalaman, sebagian merasa dipersulit guna mendapatkan BAP Tersangka dengan alasan harus membuat surat permohonan dahulu.

“Ini kan namanya mempersulit, meski tidak semua penyidik bersikap demikian,” kata Erman dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (13/7).

Padahal menurut Erman Umar, mengacu pada Pasal 72 KUHAP, tersangka berhak untuk mendapatkan BAP Tersangka di tingkat Penyidikan.

Dalam suratnya yang telah dilayangkan kepada Kapolri pada Senin (10/7), diungkapkan ada sebagian Advokat merasa dikriminalisasi oleh Penyidik.

Mereka dengan gampang menjadikan Advokat sebagai Tersangka, padahal Advokat tersebut tengah menjalankan profesinya mendampingi Advokat.

“Seharusnya jika seorang advokat yang dalam konteks menjalankan kewajiban profesi mendampingi klien, tindakan penyidik harus lebih hati-hati, mengingat profesi advokat juga sebagai sesama penegak hukum,” ujarnya.

“Sesama Penegak Hukum seharusnya saling menghormati dan saling menghargai.Bukan berarti Advokat kebal hukum, tidak demikian. Semua orang sama dimata hukum,” sambungnya.

Ke depan, Erman berharap hal-hal tersebut tidak terjadi lagi, sebab untuk mentersangkakan advokat yang tengah menjalankan profesi setidaknya penyidik perlu mendapat keterangan dari Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

“Landasan hukumnya Pasal 16 UU Advokat dimana disebutkan Advokat tidak dapat dituntut, baik secara Perdata maupun Pidana dalam menjalankan tugas Profesinya dengan itikad baik untuk,” pungkasnya.