HOLOPIS.COM, JAKARTA – Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2023, selama 14 hari dimulai pada tanggal 10 Juli hingga 23 Juli 2023.

Ada 14 jenis pelanggaran, yang akan jadi target dalam Operasi Patuh 2023. Sebelum melaksanakan kegiatan tersebut, Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan melakukan latihan pra Operasi Patuh 2023 bagi para personel.

“Latpraops salah satu fungsinya untuk mengetahui bagaimana cara bertindak antara Korlantas dan jajaran serta Operasi Patuh ini berguna bagi kita dan masyarakat. Operasi Patuh akan digelar pada tanggal 10 hingga 23 Juli mendatang,” katanya dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Minggu (9/7).

Selain itu, Eddy mengatakan ini jadi kegiatan operasi sebelum petugas menggelar operasi khusus yang diberi sandi Operasi Mantap Brata untuk pengamanan pemilu dan pilkada 2024 mendatang.

Terakhir Eddy mengungkapkan, bahwa Operasi Patuh 2023 bisa berjalan dengan optimal dan meningkatkan indeks kepercayaan masyarakat.

“Saya percaya dengan operasi yang sudah ada seluruhnya berjalan dengan optimal, harapannya mendapat apresiasi dan pengungkit indeks kepercayaan masyarakat,” katanya.

 

Pelanggaran Operasi Patuh
14 Pelanggaran Operasi Patuh 2023, yang digelar 10 – 23 Juli 2023. [Foto : Korlantas Polri]
Berikut ini 14 Pelanggaran yang jadi target Operasi Patuh 2023 :

1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan HP saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengna STNK
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP