HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kegiatan outing kantor tidak masuk sebagai objek pajak natura, yang didasarkan pada pajak penghasilan (PPh).
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama menjelaskan, bahwa kegiatan outing atau liburan karyawan merupakan bagian dari biaya operasional perusahaan, sehingga tidak dapat dikenakan pajak natura.
“Outing kan biasanya ada semacam pembinaan ada rapat atau buat apa. Ini biaya perusahaan saja tidak menjadi natura. Konteks itu bukan menjadi natura bagi karyawan,” ujar Hestu dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (8/7).
Secara prinsip, pajak natura merupakan objek PPh yang bersumber dari fasilitas yang diterima karyawan dari karyawan. Fasilitas tersebut yang kemudian akan dikenakan sebagai objek PPh.
Adapun penerapan pajak natura ini sejatinya bertujuan untuk menutup celah penghindaran pajak atau tax avoidance dari wajib pajak berpenghasilan tinggi, yang diketahui sering mendapat fasilitas non-tunai dengan nilai terbilang jumbo.
Menurut Dirjen Pajak, Suryo Utomo, keputusan pemerintah memberlakukan pajak natura adalah untuk mendorong perusahaan meningkatkan kesejahteraan para karyawan, melalui pemberian fasilitas non-tunai.
Hal itu karena pengeluaran perusahaan atas berbagai fasilitas yang diterima karyawan kini dapat dibebankan sebagai biaya pengurang pajak bagi perusahaan.
“Natura ini mempertimbangkan kepantasan dengan tujuan mendorong perusahaan meningkatkan kesejahteraan karyawan. Jadi tadinya itu bukan pengeluaran yang dapat dibiayakan oleh korporasi, sekarang menjadi pengeluaran yang dapat dibiayakan oleh korporasi,” kata Suryo.
Adapun untuk pengenaan pajak natura mulai berlaku sejak 1 Juli 2023, seiring dengan diterbitkannya peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023.