HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mabes Polri sampai saat ini masih mendalami permasalahan transaksi mencurigakan di rekening eks penyidik KPK, AKBP Tri Suhartanto.
Kadiv Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho, Jumat (7/7) mengatakan, kasus tersebut sampai saat ini masih berada di level Propam Polri.
“Saat ini informasi yang terakhir kami dengar bahwa Propam sedang mengklarifikasi kasus tersebut,” kata Shandi dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (8/7).
Shandi pun tak menampik kasus tersebut bisa saja mengandung unsur pidana sehingga selanjutnya bisa dilanjutkan ke Bareskrim Polri.
“Setelah nanti dari Propam mengklarifikasi, apabila itu menyangkut kode etik dan profesi, maka akan ditangani oleh Propam,” tukasnya.
“Tapi apabila kasus itu menyangkut masalah pidana, maka akan dilimpahkan ke Bareskrim,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membela mantan penyidik mereka yakni AKBP Tri Suhartanto yang dituding mempunyai transaksi ratusan miliar rupiah di rekeningnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri berdalih, transaksi tersebut berasal dari bisnis pribadi berupa jual beli mobil dan lainnya.
“Kalau penjelasan yang bersangkutan, bisnis pribadi. Seperti jual beli mobil dan lain-lain,” kata Ali beberapa waktu lalu.