HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengklaim bahwa saat ini anggota yang diperbolehkan untuk melakukan tindakan penilangan di jalan raya adalah petugas yang sudah bersertifikasi.
“Arahan Bapak Kapolri sudah jelas sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi,” kata Firman dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (6/7).
Firman mengungkapkan, langkah itu dilakukan karena ternyata masih ada anggota di lapangan yang ternyata malas untuk mengikuti pendidikan kejuruan (dikjur).
“Kita ingin mendorong anggota kita yang malas-malas ikut dikjur tidak kita kasih tilang, Pak, biasanya mereka cuma mau di jalan,” ujarnya.
Padahal, Firman menyatakan bahwa pihaknya sudah memberikan tawaran menarik jika mereka sudah memiliki sertifikasi untuk melakukan tilang di jalan raya.
“Kita bilang harus ada sertifikasi dan kualifikasi tertentu baru dia dikasih pegang tilang, dan nanti konsekuensinya mendapat insentif,” ungkapnya.
Firman bahkan berharap anggaran untuk pihaknya bisa bertambah dalam menunjang sertifikasi petugas sehingga para Polantas akan bekerja keras untuk meningkatkan polisi yang kompeten.
“Karena ini sekali lagi keterbatasan anggaran moga-moga dari anggaran-anggaran yang ada kami bisa menambah jumlah penyidik yang mendapat sertifikasi,” pungkasnya.