HOLOPIS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus penjualan narkoba, Irjen Teddy Minahasa terus melakukan upaya hukum setelah proses banding yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kuasa hukum Irjen Teddy, Hotman Paris Hutapea menyatakan, pihaknya akan langsung mengajukan kasasi pada pekan depan.
“Iya, kasasi pekan depan,” kata Hotman dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (6/7).
Hotman pun masih berkutat mengenai tidak adanya saksi mata yang bisa menguatkan tuduhan bahwa kliennya telah memberikan instruksi mengenai penukaran sabu menjadi tawas.
“Saksi fakta yang ditunjukkan atas chat itu yang ditunjukkan hanya screenshot, harusnya itu tidak memenuhi syarat untuk sidang lanjut,”klaimnnya.
Oleh karena itu, minim bukti perintah penukaran sabu dengan tawas itulah yang akan dikedepankan pihak Teddy Minahasa dalam pengajuan kasasi pekan depan.
“Tidak ada bukti apakah benar dilakukan penukaran karena sisa-sisa dari penukaran itu tidak pernah digali hasil pembakarannya. Jadi tidak tahu apakah ditukar atau tidak,” dalihnya.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya memutuskan hasil banding yang diajukan terdakwa kasus penjualan barang bukti narkoba, Irjen Teddy Minahasa.
Ketua majelis hakim Sirande Palayukan bersama hakim anggota yakni Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno menyatakan bahwa mantan Irjen Teddy Minahasa tetap divonis penjara seumur hidup.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Sirande Palayukan dalam putusannya.