HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan terkait pemotongan pajak untuk imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang berkaitan dengan pekerjaan atau jasa.
Pemotongan pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tersebut dilakukan melalui mekanisme pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
“Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,” bunyi pasal 2 ayat (1) PMK tersebut, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (6/7).
Adapun aturan tersebut mulai berlaku per tanggal 1 Juli 2023. Dengan demikian, para pemberi kerja atau pengusaha wajib melakukan pemotongan untuk atas natura yang diberikan pada masa pajak Juli 2023.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2023,” bunyi Pasal 27 PMK tersebut, sebagaimana dikutip Holopis.com, Kamis (6/7).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti menjelaskan, bahwa penerapan pajak natura ini sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan.
“Sehingga, natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek pajak penghasilan” ujarnya dalam keterangan persnya yang dikutip Holopis.com, Kamis (6/7).
Adapun jenis dan batasan nilai yang telah ditetapkan untuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh dalam PMK 66/2023 adalah sebagai berikut :
1. Makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai. Kemudian, kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum) maksimal Rp2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi).
2. Natura atau kenikmatan terkait dengan standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai.
3. Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan, dan olahraga tanpa batasan nilai.
4. Bingkisan hari raya keagamaan meliputi hari raya ldulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai. Bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp3 juta per tahun.
5. Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai.
6. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai.
7. Fasilitas olah raga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp1,5 juta per tahun.
8. Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen/rumah) maksimal Rp2 juta per bulan.
9. Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp100 juta per bulan.
10. Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai.
11. Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.