JAKARTA, HOLOPIS.COM – Sempat membuat polemik di masyarakat, akhirnya pemerintah resmi menghapus vaksinasi berbayar yang sedianya akan akan disediakan oleh Kimia Farma.
Keputusan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021. Tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Aturan tersebut merupakan ubahan dari, Permenkes nomir 19 tahun 2021.
“Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang mana dalam ketentuan ini memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong,” kata drg. Widyawati, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes dalam keterangan resminya, Rabu (11/8).
Dengan dikeluarkannya aturan baru tersebut, maka pemberian vaksin kepasa masyarakat tetap diberikan secara gratis melalu Program Vaksinasi Nasional COVID-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan.
Khusus untuk Vaksinasi Gotong Royong, akan menyasar 7,5 juta penduduk usia diatas 18 tahun menggunakan vaksin Sinopharm.
Sedangkan untuk Vaksinasi Nasional Covid-19 gratis, akan diberikan kepada lebih dari 200 juta penduduk Indonesia usia diatas 12 tahun menggunakan vaksin Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm dan Novavax.