HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang merespon sikap Bareskrim yang telah menaikan kasus yang membelitnya ke tahap penyidikan.
Panji pun pede bahwa dalam kasus tersebut dirinya masih menjadi saksi dan tidak menjadi tersangka.
“Ah nggak. Belum sampai ke sana,” kata Panji usai pemeriksaan di Bareskrim, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (4/7).
Panji kemudian sempat emosi ketika ditanyakan kesiapan apabila dirinya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Jangan ngomong siap tidak siap. Urusannya belum selesai,” tegasnya.
Panji Gumilang sendiri diperiksa selama 8 jam lamanya oleh penyidik Bareskrim dan dicecar kurang lebih sebanyak 30 pertanyaan.
“Panggilan bareskrim telah saya penuhi dan dalam pemeriksaan pribadi saya telah memberikan keterangan yang secukup-cukupnya. Pertanyaan yang disampaikan kepada saya lebih dari 30 pertanyaan, sudah bisa dijawab dengan baik,” ujarnya.
“Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar,” imbuhnya.
Mengenai materi pertanyaan, Panji pun mengaku telah menjelaskan riwayat dari Ponpes Al-Zaytun sendiri.
Selain itu, Panji pun mengungkapkan ke penyidik bahwa dirinya pernah berurusan dengan hukum hingga pernah dihukum sepuluh bulan.
“Apakah ada ketetapan hukum, pernah ada. Berapa ketetapan hukumnya, saya pernah dihukum sepuluh bulan,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan bahwa perkara dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al-Zaytun naik ke tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, dari hasil gelar perkara ditemukan ada unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara, adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan jadi penyidikan,” kata Djuhandhani.