JAKARTA, HOLOPIS.COM – PPKM Lebel 2-4 Jawa dan Bali kembali diperpanjang oleh penerintah hingga 16 Agustus 2021. Instruksi Menteri Dalam Negeri melakukan sedikit perubahan aturan di masa PPKM lanjutan ini untuk syarat perjalanan domestik.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, Terbit pada 10 Agustus 2021, Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, syarat perjalanan, salah satunya transportasi udara.
Syarat perjalanan harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, juga menunjukkan hasil PCR H-2 untuk pesawat udara, serta antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.
Aturan itu berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali, ke luar Jawa dan Bali. Serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.
Tapi ada butir tambahan untuk perjalanan udara. Pada butir 4), tertulis untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif ANTIGEN H-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR – 2 jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.
Ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali dan tidak berlaku untuk wilayah aglomerasi.