HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak bakal membekukan perijinan pondok pesantren Al-Zaytun.
Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah hanya akan melakukan evaluasi terhadap pengajaran paham yang sebelumnya salah.
“Tindakan evaluasinya apa? Melihat penyelenggaraannya, kurikulumnya, konten pengajarannya, dan sebagainya, sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid tidak akan diganggu, terus berjalan,” kata Mahfud dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (29/6).
Bahkan, Mahfud MD mempersilahkan jika Al-Zaytun masih menerima santri baru dengan kondisi kasus pidana yang sedang diproses kepolisian.
“Katanya (Al-Zaytun) masih nerima pendaftaran, silakan terima pendaftaran karena pondok pesantren itu lembaga pendidikan yang harus kita bina,” ujarnya.
Pasalnya, mantan hakim konstitusi itu menegaskan, proses pidana dan pendidikan tidak bisa dicampur adukan begitu saja.
“Tapi orangnya yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum ya harus ditindak secara tegas sesuai dengan info dan laporan tentang peristiwa-peristiwa konkret di tengah masyarakat,” tegasnya.