HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bacapres (Bakal Calon Presiden) yang melakukan kunjungan ke beberapa lokasi atau blusukan, menurut KPU (Komisi Pemilihan Umum) tidak ada larangan yang mengaturnya. Karena, Bacapres belum terdaftar definitif sebagai capres di KPU.
“Yang namanya bacalon presiden, capres itu belum ada, pendaftarannya masih Oktober 2023. Jadi orang-orang ini bukan siapa-siapa bagi KPU,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Kamis (28/6).
Hasyim menambahkan, KPU tidak bisa mengatur kegiatan para Bacapres. Apalagi dengan tujuan silaturahmi bersama warga.
“Yang bersangkutan belum siapa-siapa, bagaimana kita mau ngatur ya kan. Orang mau silaturahmi dengan siapa saja itu boleh,” tambanga.
Secara aturan, Bacapres memang belum punya hubungan hukum dengan KPU sehingga kegiatan mereka tidak bisa ditindak.
“Mau Mas Ganjar, Mas Anies, Pak Prabowo atau siapapun ya sekarang ini belum ada hubungan hukum apa-apa dengan KPU,” jelas Hasyim.
Namun, beda halnya jika sudah jadi Capres (Calon Presiden) yang sudah terdaftar di KPU. Maka, harus ikuti aturan yang sudah ada.
“Jadi yang bersangkutan masih jadi orang biasa, yang masih gubernur ya gubernur, yang udah nggak jadi gubernur ya nggak, yang menteri ya menteri,” jelasnya.
“Jadi urusannya kalau untuk urusan Pilpres, yang bersangkutan belum punya hubungan hukum apa-apa dengan KPU. Sehingga dalam pandangan KPU ya belum jadi siapa-siapa, kecuali kalau yang bersangkutan dicalonkan sebagai bakal calon maka statusnya bakal calon,” pungkas Hasyim.