HOLOPIS.COM, JAKARTA – Berkurban sejatinya adalah sebuah amaliyah untuk mengamalkan sunnah yang pernah diperintahkan Allah SWT untuk menguji keimanan Nabi Ibrahim As untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail As.
Bahkan Rasulullah Muhammad SAW menyampaikan, bahwa amal yang terbaik di Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban adalah menyembelih binatang kurban. Di sana banyak sekali nilai manfaat termasuk pahala yang dijanjikan kepada hamba-Nya yang melaksanakannya dan beriman.
Hal ini tertuang di dalam sebuah Hadist yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Di sana disebutkan bahwa semua tubuh hewan kurban yang disembelih akan menjadi penghapus dosa bagi mereka yang mengurbankannya.
مَا عَمِلَ آدَمِىٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِى فَرْثِهِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلاَفِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ فِى الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
Artinya ; Tidak ada amalan yang dilakukan oleh manusia pada hari raya kurban, yang lebih dicintai oleh Allah selain menyembelih hewan (berkurban). Sesungguhnya, hewan kurban itu pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu, dan kuku-kukunya. Dan sungguh, sebelum darah kurban itu mengalir ke tanah, pahalanya telah diterima di sisi Allah. Karenanya, lapangkanlah jiwa kalian untuk melakukannya. (HR at-Tirmidzi).
Tidak semua binatang bisa dijadikan hewan kurban. Di dalam syariat, hanya ada beberapa binatang yang masuk klasifikasi sebagai hewan kurban. Hewan kurban sejatinya adalah binatang ternak yang menyusui, antara lain ; unta, sapi atau kerbau, kambing atau domba.
Selain jenis binatangnya, hewan kurban juga harus memiliki beberapa kriteria, antara lain ; sehat, tidak cacat dan cukup umur. Untuk unta minimal masuk ke usia 6 tahun, untuk sapi atau kerbau sudah memasuki usia 3 tahun, dan untuk kambing atau domba sudah memasuki usia 2 tahun.
Waktu menyembelih hewan kurban
Berdasarkan penjelasan dari Syeikh Wahbah Al Zuhaili dalam kitabnya berjudul Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu menerangkan, bahwa para ulama menyepakati waktu utama dalam penyembelihan hewan kurban adalah di hari pertama usai shalat Idul Adha atau tanggal 10 Dzulhijjah sebelum matahari tergelincir atau sebelum dzuhur. Waktu ini adalah sunnah. Sementara waktu setelah shalat dzuhur hukumnya mubah, tanpa menafikkan nilai sunnah dalam berkurban.
Kemudian, penyembelihan hewan kurban juga bisa dilakukan setelah tanggal 10 Dzulhijjah atau hari raya idul adha. Yakni pada hari tasyrik atau tanggal 11, 12 hingga 13 Dzulhijjah.
Syarat orang yang berkurban
Sohibul kurban atau mudhohi merupakan kata lain dari orang yang melaksanakan ibadah kurban. Terdapat 5 (lima) syarat bisa menjadi mudhohi, antara lain ; muslim, mampu secara finansial, dewasa secara usia atau baligh, berakal sehat dan merdeka artinya bukan sebagai tahanan atau budak hamba sahaya.
Kemudian, bagi mudhohi dimakruhkan melakukan beberapa hal sepanjang tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurbannya di sembelih. Antara lain ; memotong kuku dan mencukup setiap rambut yang ada di tubuhnya walaupun hanya sedikit. Hal ini pernah disampaikan Rasulullah SAW dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
سَمِعْت أُمَّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
Artinya ; Aku mendengar Ummu Salamah istri Nabi Saw berkata: Rasulullah Saw. bersabda: “Barang siapa yang memiliki sembelihan yang akan dia sembelih, maka apabila hilal Dzulhijjah telah muncul, hendaklah ia tidak mengambil dari rambutnya dan kuku-kukunya sedikitpun sampai ia berqurban. (HR Muslim).
Baca tentang hukum berkurban dan hak atas daging bagi mudhohi di halaman kedua.