Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024
NewsEkobizSiap-siap, Aturan Pajak Mobil dan Rumah Dinas Segera Terbit

Siap-siap, Aturan Pajak Mobil dan Rumah Dinas Segera Terbit

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah diketahui tengah menggodok aturan tentang pengenaan pajak atas natura dan kenikmatan barang atau fasilitas yang diterima para karyawan dari perusahaan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo mengatakan aturan yang akan ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK) itu sudah dalam tahap finalisasi.

Dia memastikan, aturan tersebut akan segera terbit setelah ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.

“PMK natura prosesnya saat ini sedang dalam finalisasi, saya kira kalau sudah ditandatangani bu menteri keuangan, kami undangkan, nanti akan kami sampaikan,” kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTa yang dikutip Holopis.com, Senin (26/6).

Perlu diketahui Sobat Holopis, aturan terkait pengenaan pajak natura dan kenikmatan tersebut mulanya direncanakan terbit pada Juni 2023. Namun hingga kini, belum ada ketentuan pasti akan aturan tersebut.

Kendati demikian, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan bebas dari pengenaan pajak atas natura dan kenikmatan tersebut.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa PNS bebas dari pengenaan pajak natura atas pajak penghasilan (PPh) alias tidak dipotong pajak.

Suryo mengatakan, pihaknya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) nantinya akan mengatur pajak natura bagi yang menerima dan memberi.

“Ukurannya konteks menjadi titik cerita dalam menentukan bagi si penerima tapi esensi pentingnya jenisnya sudah jelas,” kata Suryo.

“Kalau sudah kelihatan hilalnya nanti disampaikan,” paparnya.

Adapun terkait dengan sanksi, Suryo menegaskan bahwa aturannya akan berlaku secara struktur jabatan dan permohonan.

Untuk diketahui, dengan adanya pemberlakuan PPh Pasal 21 atas imbalan natura/kenikmatan tersebut, sebagai konsekuensinya penghasilan pegawai yang dipotong oleh pemberi kerja akan meningkat.

Perusahaan pun harus mengatur ulang kebijakan pajak tentang siapa yang menjadi penanggung PPh 21, apakah pemberi kerja atau pekerja.

Jika PPh 21 atas imbalan natura ditanggung oleh pegawai, maka penghasilan bersih atau take home pay karyawan pun akan berkurang.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Baca Juga

Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

IHSG Diproyeksi Menguat, Bakal Cetak Rekor Lagi?

CEO Yugen Bertumbuh Sekuritas, William Surya Wijaya memproyeksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini bakal menguat pada rentang 7.878—7.957.

Tambah Sajian Kuliner, PT JMRB Resmi Hadirkan Gerai Eats and Co di Travoy Hub

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Sebagai bentuk mendongkrak kebutuhan pengunjung dari...

Australia Hentikan Penyelidikan Antidumping Produk Nanas Indonesia

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Pemerintah Australia memutuskan untuk menghentikan penyelidikan...

IHSG Melesat Usai BI dan The Fed Turunkan Suku Bunga

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Sesi I hari ini, Kamis (19/9), melesat hingga berhasil tembus level resistance 7.900.