Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Ada Unsur Pidana di Ponpes Al-Zaytun, Mahfud MD : Akan Ditangani Polri

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan hasil rapat lintas Kementerian, terkait dengan polemik pondok pesantren Al-Zaytun. Dalam penjelasannya, Mahfud mengatakan ada tindak pidana yang akan ditangani pihak kepolisian.

“Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menkopolhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri. Nah Polri akan menangani tindak pidananya,” katanya dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Sabtu (24/6)

Namun, tidak jelaskan secara rinci terkait dengan pasal yang akan menjerat tindak pidana tersebut. Mahfud mengatakan, akan menyampaikan kepada Polri dalam waktu dekat.

“Pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya, tapi Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi tinggal diklarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan,” jelasnya.

Mahfud menjelaskan, unsur pidana yang dimaksud tidak beda jauh dengan pandangan publik. Dia mengatakan pasal terkait unsur pidana itu harus disampaikan dengan hati-hati.

“Nanti itu akan diumumkan secara resmi dalam waktu tidak terlalu lama, pasal-pasal apa yang akan dikenakan, tapi tadi Pak Gubernur sudah memberi isyarat kepada kita, kira-kira kesimpulannya sama dengan apa yang menjadi pandangan publik. Nanti saudara tafsirkan sendiri pasal-pasal apa yang sudah ada di situ, saya tidak akan sekarang karena itu harus lebih hati-hati menyebut pasal-pasal dugaan itu,” ujar Mahfud.

“Ini belum sangkaan ya baru dugaan, baru sesudah duga diklarifikasi baru sangkaan, sesudah sangkaan baru dakwaan, sesudah dakwaan baru tuntutan, sebentar tuntutan vonis kan gitu, dengan hakim-hakimnya gitu. Jadi ini masih panjang, jadi saudara jangan salah, tindak pidana itu kepada perorangan ya kepada pribadi,” pungkasnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Rugi Puluhan Juta Rupiah, Pengusaha Karawang Lapor Proyek Fiktif ke Polres

Ferry Dharmawan, seorang pengusaha asal Karawang, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pria berinisial EA ke Polres Karawang. Dugaan tersebut terkait proyek fiktif yang menyebabkan kerugian materiil bagi Ferry, setelah ia menyerahkan uang puluhan juta rupiah.

Bamsoet Sambut Gembira Wacana Silaturrahmi Prabowo – Mega

Politikus senior Golkar sekaligus Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung wacana pertemuan antara presiden terpilih Prabowo Subianto dan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.

Dugaan Kebocoran Data, DJP Imbau Wajib Pajak Jaga Keamanan Data

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah adanya dugaan kebocoran data pada sistem mereka. Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru