HOLOPIS.COM, JAKARTA – Plat nomor RF tidak lagi digunakan untuk mobil dinas para pejabat, karena akan diganti dengan kode Z yang akan berlaku mulai November 2023.
Lalu, siapa saja pejabat yang akan menggunakan kode Z pada kendaraan dinasnya ?
Dalam aturan yang lama, yakni Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021 tentang Penerbitan Pelat Nomor dan STNK Khusus dapat diberikan kepada kendaraan dinas beberapa pejabat seperti presiden, wakil presiden.
Kemudian ketua lembaga tinggi negara, pejabat setingkat menteri, pejabat TNI/Polri, serta instansi pemerintah eselon I, II, III, serta pejabat konsul kehormatan.
Namun, untuk instansi pemerintah pelat nomor khusus hanya diberikan pada pejabat eselon I dan II.
“Terus sambil berjalan ini sudah saya rapikan, jadi nomor khusus ini cuma boleh eselon 1, eselon 2, kementerian lembaga, TNI/Polri, nomornya saya ubah,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas, Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Sabtu (24/6).
Kode Z yang akan digunakan, menurut Yusri tidak diketahui seperti sebelumnya saat diberlakukannya plat RF.
“Nomor rahasia cuma boleh intelijen dan di polisi reserse. Apa hurufnya enggak ada yang tahu, yang tahu cuma ETLE dan database saya. Kalau kemarin kan tau QH, IR, ZR kalau entar ngacak karena kita sudah pakai database,” jelas Yusri.