HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pimpinan KPK mengakui adanya pungli berupa gratifikasi yang terjadi di rumah tahanan (rutan).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, indikasi sementara pungli itu dilakukan sebatas untuk tahanan mendapatkan fasilitas telekomunikasi yang diketahui dilarang digunakan.
“Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi, dan pemerasan kepada tahanan KPK untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi,” kata Nurul Ghufron dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (24/6).
Namun, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya memang telah memberikan tindakan kepada pegawai KPK terkait masalah pungli.
Ali Fikri memmbenarkan terkait pernyataan Novel Baswedan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan masalah asusila.
“Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas Rutan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik,” klaim Ali Fikri.
Ali mengatakan kasus itu terungkap berawal dari laporan yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Laporan itu lalu diteruskan ke Dewas KPK pada Januari 2023.
Dewas lalu melakukan analisis dan serangkaian pemeriksaan kepada pihak terkait. Pelaku lalu divonis bersalah pada sidang etik pada April 2023.
Menurut Ali, pelaku juga menjalani proses pemeriksaan di Inspektorat KPK terkait kedisplinan pegawai.
“Pihak dimaksud selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, mengatakan, kasus dugaan pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK berawal dari adanya laporan pelecehan istri tahanan oleh pegawai di Rutan KPK.
“Saya tidak percaya bahwa kasus rutan dibongkar Dewas KPK. Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapatkan perlakuan asusila oleh petugas KPK,” tulis Novel dalam akun Twitternya.