HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan ekspor 5,3 juta ton ore nikel ke China secara ilegal.

Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan, bahwa pihaknya masih mendalami dugaan ekspor bahan baku baterai tersebut.

Apabila nantinya ditrmukan unsur pidana korupsi dalam perkara itu, lanjutnya Dian, maka pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan penindakan.

“KPK punya kajian juga. Di kami kalau ujungnya penindakan harus ada unsur korupsinya,” kata Dian kepada wartawan, Jumat (23/6) yang dikutip Holopis.com.

Namun dia meyakini, terdapat unsur korupsi dalam perkara ekspor ore nikel tersebut. Pasalnya, pengawasan terkait kebijakan larangan ekspor nikel di Indonesia sejatinya melibatkankan banyak pihak, seperti Bakamla, Bea dan Cukai, Pol Air, serta Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Meski sudah ada pengawasan ketat, namun kegiatan ekspor ilegal tersebut masih saja terjadi. “Artinya masih ada kebocoran di sini. Ada kerja sama banyak pihak kok masih bocor,” kata Dian.

Sebagaimana diberitakan Holopis.com, dugaan ekspor ore nikel ilegal ke China diungkap KPK. Imformasi terkait dugaan ekspor ilegal tersebut diketahui KPK dari data Bea Cukai Tiongkok.

Dari data tersebut, diketahui bahwa ekspor 5,3 juta ton ore nikel tersebut berlangsung sejak Januari 2020 sampai Juni 2022. Padahal pemerintah sejatinya telah melarang aktivitas ekspor nikel sejak 1 Januari 2020 lalu.