HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasasi Rezky Aditya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi Banten sebelumnya, Rezky Aditya masih ditetapkan sebagai ayah kandung dari anak Wenny Ariani.

Menanggapi putusan MA, Rezky mengatakan ia tak pernah menolak melakukan tes DNA.

“Saya kembali menegaskan, saya tidak pernah menolak melakukan tes DNA,” kata Rezky, dikutip Holopis.com, Selasa (20/6).

Ia mengaku tak keberatan untuk melakukan tes DNA untuk memperolah keadilan hukum yang adil.

“Silahkan menghubungi kuasa hukum saya untuk membicarakan teknis dan perencanaanya,” pungkas Rezky.

Sebagai informasi, Wenny Ariani mengaku bahwa suami dari Citra Kirana itu adalah ayah dari anaknya. Namun, Pengadilan Negeri Tangerang tak memenangkan Wenny dalam kasus tersebut.

Kemudian, Wenny pun mengajukan banding dan menang di Pengadilan Tinggi Banten. Tak setuju dengan keputusan banding, Rezky pun mengajukan kasasi.

Sementara itu istri Rezky, pesinetron Citra Kirana, selalu terlihat mendampingi sang suami dan mendukung Rezky dalam melewati permasalahan tersebut.