HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi adanya 13 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum menyelesaikan pengerjaan proyek-proyek dari tambahan modal pemerintah atau penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp10,49 triliun.
Ketua BPK, Isma Yatun mengatakan, bahwa pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan atas pengelolaan PMN BUMN pada periode 2020 sampai dengan semester I tahun 2022, termasuk atas dana PMN yang belum terserap sepenuhnya di tahun-tahun sebelumnya.
“Pekerjaan yang didanai dari tambahan PMN tahun 2015 dan 2016 pada 13 BUMN hingga semester I tahun 2022 sebesar Rp 10,49 triliun, belum dapat diselesaikan,” terangnya sebagaimana dikutip Holopis.com, Selasa (20/6).
Isma menyebut, nilai PMN sebesar Rp10,49 triliun itu terdiri dari total nilai aset yang belum produktif sebesar Rp 10,07 triliun dan sisanya Rp424,11 miliar berupa belanja operasional yang belum dimanfaatkan.
Akibat hal tersebut, lanjutnya, terdapat adanya potensi pendapatan yang tidak diterima karena aset senilai Rp10,07 triliun tersebut belum dapat beroperasi.
“Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Pemerintah agar me-review kembali penggunaan dana PMN dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Isma.
Secara keseluruhan hasil pemeriksaan atas pengelolaan PMN BUMN mengungkap adanya 10 temuan yang memuat 12 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 10 kelemahan SPI dan 2 permasalahan 3E sebesar Rp10,49 triliun.