HOLOPIS.COM, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan atau RUU Kesehatan akan segera disahkan menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna Selasa (20/6) besok, setelah mendapat persetujuan dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I yang berlangsung hari ini.
Ketua Panja RUU Kesehatan Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena mengklaim, bahwa pihaknya telah membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan RUU tersebut.
Melki menegaskan, bahwa pihaknya telah menjalankan pembahasan RUU tersebut sexara terbuka, sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Demi menjaga keterbukaan dan partisipasi bermakna dari masyarakat, panja telah melakukan tahapan konsultasi publik pada 11 sampai 12 April 2023, 10 Mei 2023, serta konsultasi publik di sela-sela pembahasan panja berdasarkan surat audiensi masyarakat yg telah diterima Komisi IX DPR RI,” kata Melki dalam Rapat Kerja Komisi IX yang dikutip Holopis.com, Senin (19/6).
Dia menekankan, pembahasan RUU Kesehatan telah dilakukan secara intensif, hati-hati dan komprehensif dengan menggunakan landasan berpikir, bahwa terdapat urgensi penguatan sistem kesehatan nasional melalui transformasi kesehatan yang menyeluruh.
Sebagaimana diberitakan Holopis.com sebelumnya, dalam rapat kerja yang oleh Wakil Ketua Komisi IX, Nihayatul Wafiroh pada hari ini, Komisi DPR yang membidangi urusan kesehatan itu telah menyepakati RUU Kesehatan dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang.
Adapun dari total sembilan fraksi di Komisi IX, sebanyak tujuh fraksi menyatakan setuju. Sedangkan dua fraksi lainnya, yakni Partai Demokrat dan PKS menyatakan menolak RUU Kesehatan dibawa ke paripurna.