HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana mengakui bisa bernapas lega atas tindakan yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK), yang sebatas melaporkannya ke organisasi advokat dan bukan ke aparat kepolisian.
Denny yang mengaku maju sebagai caleg dari kader Partai Demokrat itu pun membawa-bawa kebebasan bersuara atas tudingannya mengenai putusan MK terdahulu.
“Apresiasi saya karena MK tidak memilih jalur pidana, menggunakan tangan paksa negara, yang artinya memberi ruang terhadap kebebasan berpendapat dan menyampaikan pikiran,” kata Denny dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (17/6).
Pihak Mahkamah Konstitusi pun sebelumnya diketahui memang akan melakukan perlawanan balik terhadap Denny Indrayana.
Namun, mereka menyatakan lebih memilih organisasi advokat yang memberikan sanksi kepada Denny dan mempersilahkan pihak lainnya untuk mengambil jalur hukum.
Mengenai putusan terkait gugatan terkait UU Pemilu sehingga Pemilu 2024 tetap digelar dengan sistem proporsional terbuka, Denny kemudian juga mengaku hanya bisa menyambut gembira.
“Alhamdulillah, atas putusan MK tersebut. Putusan yang tetap menerapkan sistem proporsional terbuka itu sesuai dengan harapan saya,” tukasnya.