HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pernyataan hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang menyebut salah seorang kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bersuara kecil seperti perempuan, dalam persidangan yang berlangsung Kamis (8/6) lalu, berbuntut panjang.
Buntut dari pernyataan tersebut, Tim pengacara Haris-Fatia, yang mengatasnamakan tim advokasi untuk demokrasi melaporkan majelis hakim yang mengadili perkara kilennya, serta Ketua PN Jaktim ke Komisi Yudisial (KY).
“Hakim turut mengeluarkan pernyataan seksis dengan mengatakan bahwa suara salah satu kuasa hukum seperti perempuan. Hal ini dapat dilihat kembali dalam beberapa cuplikan sidang di beberapa media,” tulis laporan tim advokasi untuk demokrasi yang dikutip Holopis.com, Jumat (16/6).
Mereka menilai, pernyataan hakim tersebut melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia No. 02/PB/MA/IX/2012 | 02/PB/P.KY/09/2012 pada Pasal 5 ayat (3) huruf c.
Selain itu, tim kuasa hukum Haris-Fatia juga melaporkan adanya penghadangan yang dilakukan pihak PN Jaktim dalam persidangan yang saat itu dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Terlihat dalam persidangan tersebut, pengamanan dilakukan cukup ketat hingga melibatkan prajurit TNI. Kemudian ada sejumlah orang yang tidak bisa masuk ruang sidang karena dihadang oleh aparat keamanan.
“Bahwa penghadangan itu tidak hanya dialami oleh masyarakat yang ingin hadir dalam persidangan Fatia-Haris, namun juga masyarakat atau pihak lain yang memiliki kepentingan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dilarang masuk ke area pengadilan,” bunyi salah satu poin laporan tim advokasi untuk demokrasi.
Selain masyarakat, pengacara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti juga mendapat penghalangan dan pembatasan, dimana hanya 12 orang kuasa hukum yang diperbolehkan masuk ke ruang sidang.
“Lebih lanjut, pihak pengadilan mengumumkan melalui selebaran yang mereka tempel di gerbang masuk pengadilan bahwa semua pelayanan PTSP ataupun mediasi di hari Kamis 8 Juni ditutup,” sambung poin tersebut.
Adapun dalam dokumen laporan yang diserahkan tim pengacara ke KY, tertulis nama-nama yang dilaporkan, diantaranya yakni Ketua PN Jaktim, Hongkuh Otoh dan hakim ketua, Cokorda Gede Arthana. Kemudian hakim anggota M Yohan Arifin dan Agam Syarif Bharudin.