HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Rektor Unila (Universitas Lampung) yang tersandung kasus suap penerimaan mahasiswa baru, mulai dipindahkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bersama dua orang terpidana lainnya ke LP Klas I Bandar Lampung.
“Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (15/6), telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Klas IA terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru di Universitas Lampung, dengan Terpidana Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (16/6).
Sebagai informasi, Karomani telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan.
Karomani juga diberikan hukuman tambahan, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8,075 miliar dan SGD10 ribu (dolar Singapura).
Dua terpidana lainnya, juga diberikan pidana tambahan yakni mantan Wakil Rektor 1 Unila dengan membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta.
Kemudian, terpidana Muhammad Basri yang merupakan mantan Ketua Senat Unila juga diberikan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti Rp150 juta.
Ketiganya, wajib membayar pidana tambahan itu paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Jika tidak, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal masing-masing terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun.
“Jaksa Eksekutor KPK selanjutnya memasukkan para Terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana sebagaimana putusan,” pungkas Ali Fikri.