HOLOPIS.COM, JAKARTA – Utang pemerintah terkait selisih harga jual atau rafrksi minyak goreng kepada para pelaku usaha masih menjadi polemik yang sampai saat ini tidak kunjung usai.
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas pun merespon adanya kabar terkait rencana Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) membawa utang migor tersebut ke jalur hukum.
Dia pun mempersilahkan para peritel untuk menggugat instansi pemerintah yang dipimpinnya, yakni Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait utang migor tersebut.
“Ya haknya. Boleh saja, tidak apa-apa,” kata Zulhas dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (15/6).
Dia menuturkan, bahwa pihaknya di Kemendag tengah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meninjau ulang hasil verifikasi PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) selaku surveyor yang menangani permsalahan utang rafraksi migor.
Sebab, hasil verifikasi yang disampaikan Sucofindo menunjukkan adanya perbedaan data. Alhasil, permintaan pembayaran kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sampai saat ini belum dilakukan oleh kemendag.
Sebaliknya, Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pendapat hukumnya masih ada kewajiban hukum BPDPKS untuk menyelesaikan pembayaran dana pembiayaan.
Di sisi lain, Aprindo pada Mei 2023 lalu telah menetapkan jatuh tempo pembayaran utang rafraksi migor kepada Kemendag, yakni tiga bulan. Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey.
Apabila hingga waktu jatuh tempo tersebut pemerintah, yang dalam hal ini Kemendag tidak kunjung melakukan pembayaran, maka Aprindo sakan menggugat Kemendag ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami berharap dalam 2 hingga 3 bulan ini harus selesai sampai lunas. Kami akan arahkan segala opsi, termasuk opsi hukum,” kata Roy.