BerandaNewsPolhukamZulhas Persilahkan Peritel Gugat Kemendag soal Utang Migor

Zulhas Persilahkan Peritel Gugat Kemendag soal Utang Migor

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Utang pemerintah terkait selisih harga jual atau rafrksi minyak goreng kepada para pelaku usaha masih menjadi polemik yang sampai saat ini tidak kunjung usai.

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas pun merespon adanya kabar terkait rencana Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) membawa utang migor tersebut ke jalur hukum.

Dia pun mempersilahkan para peritel untuk menggugat instansi pemerintah yang dipimpinnya, yakni Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait utang migor tersebut.

“Ya haknya. Boleh saja, tidak apa-apa,” kata Zulhas dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (15/6).

Penerbit Iklan Google Adsense

Dia menuturkan, bahwa pihaknya di Kemendag tengah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meninjau ulang hasil verifikasi PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) selaku surveyor yang menangani permsalahan utang rafraksi migor.

Sebab, hasil verifikasi yang disampaikan Sucofindo menunjukkan adanya perbedaan data. Alhasil, permintaan pembayaran kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sampai saat ini belum dilakukan oleh kemendag.

Sebaliknya, Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pendapat hukumnya masih ada kewajiban hukum BPDPKS untuk menyelesaikan pembayaran dana pembiayaan.

Di sisi lain, Aprindo pada Mei 2023 lalu telah menetapkan jatuh tempo pembayaran utang rafraksi migor kepada Kemendag, yakni tiga bulan. Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey.

Apabila hingga waktu jatuh tempo tersebut pemerintah, yang dalam hal ini Kemendag tidak kunjung melakukan pembayaran, maka Aprindo sakan menggugat Kemendag ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kami berharap dalam 2 hingga 3 bulan ini harus selesai sampai lunas. Kami akan arahkan segala opsi, termasuk opsi hukum,” kata Roy.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Kejagung Sita 5 Lahan dan Bangunan Milik dan Terafiliasi Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 5 (lima) bidang lahan dan atau bangunan.

Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Ngandang

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali berstatus terdakwa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dijebloskan ke Rutan Kelas IA Jakarta Timur.

Jokowi Optimis Prabowo Mampu Kelola Keuangan Negara dengan Baik

Presiden Jokowi (Joko Widodo) memberikan wanti-wanti kepada BPK dan sejumlah lembaga negara untuk bersiap untuk transisi pemerintahan di bulan Oktober mendatang.

KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Shelter Tsunami NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka korupsi dugaan Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) ...

Polda Jabar Girang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Tak Bahas Ganti Rugi

Polda Jabar mengaku hanya bisa pasrah dengan putusan Hakim Tunggal PN Bandung atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Mahfud Md Sebut Orang yang Tak Terima Hasil Pemilu Tidak Beradab

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung adanya pihak yang masih tidak terima dengan hasil Pilpres 2024.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS