HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe tidak terima dengan tuduhan KPK yang menyatakan dirinya tidak kooperatif dalam proses hukum, termasuk di persidangan.

Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona malah menyalahkan kinerja KPK yang sengaja menghambatnya untuk mengikuti sidang.

Hal itu terlihat menurut Petrus ketika Lukas Enembe akan dijemput petugas untuk mengikuti sidang secara online.

“Pak Lukas mengatakan menolak dibawa ke ruang sidang online karena beliau maunya hadir di pengadilan,” kata Petrus dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (13/6).

Petrus yang tengah menyiapkan surat penolakan sidang secara online itu pun menunggu petugas untuk kembali menjemputnya. Namun, sampai pukul 10.00 WIB, dirinya masih tetap berada dalam penjara.

“Jawaban petugas katanya masih koordinasi karena Bapak Lukas belum bangun,” imbuhnya.

Mengenai penampilan dari Lukas Enembe di sidang yang hanya menggunakan kaus, Petrus mengakui bahwa kliennya belum mandi. Namun, lagi-lagi itu karena panggilan sidang yang mendadak baru diberitahukan kepada dirinya.

“Bapak Lukas bilang, tadi baru memarahi petugas karena mendadak menjemput tanpa pemberitahuan sebelumnya sehingga ia tidak pakai pakaian rapi dan belum mandi juga sarapan serta tak bisa pakai sandal karena kaki bengkak,” bebernya.

Lebih parahnya, surat panggilan tersebut ternyata baru diserahkan kepada Lukas Enembe sesaat sebelum persidangan dimulai.

“Petugas pun baru menyodorkan surat panggilan sidang empat rangkap untuk ditandatangani,” tukasnya.

Dengan kondisi seperti itulah kemudian yang menjadi alasan kader Partai Demokrat tersebut untuk memaksakan diri mengikuti sidang secara tatap muka.

“Penolakan Bapak Lukas untuk sidang online terjadi karena beliau tidak diberi tahu sebelumnya tentang adanya sidang pada hari Senin, 12 Juni. Apalagi panggilan sidang baru ditandatangani saat majelis hakim membuka sidang,” dalihnya.

Petrus pun menjamin Lukas akan bersikap kooperatif apabila telah diberitahukan sidang lebih awal. Namun, katanya, Lukas baru menerima pemberitahuan sidang selang 30 menit sebelum digelar.

“Dengan adanya penjelasan ini, perlu kami sampaikan, Bapak Lukas tak punya niat untuk tidak kooperatif untuk menghadapi perkara yang dituduhkan. Bapak tidak segera keluar kamar tahanan karena masih menulis surat pernyataan dan Jaksa tidak memberitahukan sebelumnya tentang sidang yang akan dilakukan Senin kemarin,” tutupnya.