HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melontarkan serangan balik kepada pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka terkait tagihan utang pemerintah terhadap salah satu perusahaannya, yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban mengatakan, bahwa holding perusahaan CMNP sendiri memiliki utang kepada negara Dia menjelaskan, bahwa utang tersebut terkait aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Kami sendiri masih memiliki tagihan kepada 3 perusahaan di bawah grup Citra,” kata Rionald dalam keterangannya, Senin (12/6) yang dikutip Holopis.com.
Pun terkait besaran utang tersebut, Rionald mengaku tidak ingat jumlah pastinya. Namun dikatakannya, bahwa utang tersebut terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Enggak ingat angkanya, ratusan miliar. Terkait BLBI juga,” tutur Rionald.
Senada, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo juga menyebut, bahwa perusahaan milik bos jalan tol yang akrab disapa Babah Alun memang memiliki utang kepada negara.
Dia menyebut, bahwa total utang perusahaan yang berada di bawah naungan CMNP grup, yang tidak lain adalah perusahaan Jusuf Hamka berada di kisaran Rp775 miliar.
“(Utang Jusuf Hamka) Rp 775 miliar, sekitar itu,” kata Yustinus, Selasa (13/6/).
Yustinus menjelaskan, utang tersebut merupakan utang CMNP kepada pemerintah melalui tiga anak perusahaan, yang diduga terafiliasi dengan Siti Hardijanti Rukmana alias Turut Soeharto.
“Iya, hak tagih negara atas 3 perusahaan yang terafiliasi dengan Bu SHR (Siti Hardijanti Rukmana),” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan, bahwa pihaknya tidak mau terburu-buru dalam membuat keputusan terkait persoalan utang Jusuf Hamka tersebut.