HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa pemerintah sebenarnya sudah mulai membentuk pansel capim KPK semenjak bulan April yang lalu.
Dimana pada saat itu menurut Mahfud, sudah ada pembahasan mengenai pembentuk pansel untuk memilih pimpinan KPK menggantikan Firli Bahuri dkk.
“Pansel belum dibentuk tapi baru dimulai untuk dibentuk. Mulainya sejak April dan Mei, tapi baru diskusi-diskusi kecil,” kata Mahfud dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (10/6).
Pembahasan pembentukan pansel itu pun ditegaskan oleh Mahfud sudah dibatalkan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi mengenai masa jabatan pimpinan KPK.
“Eh tiba-tiba ada vonis MK, ya, sudah. Belum dilanjutkan lagi,” tukasnya. “Malah tidak perlu dilanjutkan pembentukannya,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menyetujui perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun, sebagaimana yang telah diputuskan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Dia mengatakan, bahwa pemerintah akan mengikuti putusan MK yang sifatnya final dan mengikat.
“Karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode yang eksisting, periode yang sekarang ada, maka itu akan diikuti pemerintah,” kata Mahfud, Jumat (9/6).