HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara dari Johnny G Plate untuk kasus korupsi BTS Kominfo telah lengkap.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan, penyidik pun telah melakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (9/6).
“Penyidik telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas berkas perkara Tersangka JGP kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ketut dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (10/6).
Ketut kemudian menjelaskan, untuk kepentingan dalam tahap penuntutan, Tersangka JGP dilakukan penahanan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 9 Juni sampai 28 Juni 2023 mendatang.
Kader partai Nasdem itu pun disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka JGP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” terangnya.
Berkas perkara eks Menkominfo itu pun dikebut pasca ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu.
Pada proses penyidikan, sejumlah aset Johnny mulai dari kendaraan hingga tanah telah disita karena diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang telah merugikan negara mencapai Rp 8 Triliun tersebut.