HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengusut kerugian keuangan negara atas kasus korupsi bantuan sosial (bansos) program keluarga harapan (PKH) di Kementerian Sosial.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, bahwa pengusutan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan kasus suap bansos Covid-19, yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara.
Nantinya, lanjut Alex, pihaknya akan mengusut kasus tersebut dengan menggunakan pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi, tentang kerugian keuangan atau perekonomian negara.
“Kita melihat ini (kasus bansos PKH) dari sisi ketentuan tidak sesuai, dan kami menduga ada terjadinya kerugian keuangan negara,” ujar Alex dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (9/6).
Sebelumnya, KPK sempat menyebut kasus bansos PKH ini merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. KPK sampai dengan saat ini belum memastikan angka pasti kerugiaannya, maupun melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang menjadi tersangka.
Selain kerugian keuangan negara, KPK juga akan mengusut dugaan adanya modus fiktif dalam penyaluran bansos tersebut. Namun Alex mengakui, dugaan penerimaan fiktif atas bansos PKH itu akan sulit dibuktikan.
Menurut Alex, kesulitan tersebut lantaran banyaknya jumlah penerima manfaat bansos PKH tersebut. Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saja, penerima manfaat bansos PKH melalui Kemensos pada 2023 saja mencapai 9,9 juta keluarga, per April.
“Jadi, kita harus melihat juga dari sisi pemeriksaan itu juga termasuk dalam proses penghitungan kerugian negara mana kira-kira yang memungkinkan dan cepat kita lakukan,” terang Alex.
Alex pun mengaku, bahwa pihaknya ingin melakukan pengembangan kasus suap yang menjerat Juliari, namun dari aspek kerugian keuangan negara.
“Sebenarnya itu kan pengembangan dari kasus suap Menteri sebelumnya. Dulu kan hanya menyangkut suap,” terangnya.