Jusuf Hamka Tagih Utang Pemerintah Rp179,5 Miliar, Sri Mulyani Bilang Gini

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengusaha jalan tol, Mohammad Jusuf Hamka alias Babah Alun menagih utang pemerintah atas perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terkait pengembalian dana deposito di Bank Yama yang dilikuidasi pada saat krisis moneter 1998.

Adapun nilai utang tersebut yakni sebesar Rp 179,5 miliar, yang merupakan kesepakatan antara CMNP dengan pemerintah setelah CMNP memenangkan gugatan di Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati mengaku belum mengetahui adanya tunggakan utang tersebut. Ia juga mengaku belum mempelajari detail terkait permohonan pembayaran utang yang disampaikan oleh Jusuf Hamka.

“Saya belum lihat. Saya belum pelajari,” katanya di Jakarta, Kamis (8/6) yang dikutip Holopis.com.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo membenarkan adanya putusan yang mewajibkan pemerintah membayar utang ke CMNP. Dia menyebut bahwa permohonan pembayaran utang yang disampaikan Babah Alun telah diterima Biro Advokasi Kemenkeu.

Namun Kemenkeu menilai, putusan perihal utang tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan negara meningkat.

Untuk itu menurutnya, pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara yang berdasar pada Undang-Undang Keuangan Negara, utamanya terkait prinsip kehati-hatian.

“Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara,” ucap Yustinus.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral