HOLOPIS.COM, JAKARTA – Satu persatu aset dari eks Menkominfo, Johnny G Plate disita oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, kali ini aset dari kader Partai Nasdem tersebut yang ada di kampung halamannya menjadi objek penyitaan.
“Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik Tersangka JGP di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat,” kata Ketut dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (8/6).
Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.
Ketut kemudian tidak menjelaskan dasar penyitaan tersebut apakah akan berlanjut kepada kasus tindak pidana pencucian uang yang akan dijerat kepada Johnny G Plate.
“Kegiatan penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” kilahnya.
Semenjak jadi tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara, aset Johnny G Plate pun langsung disita oleh Kejaksaan.
Dimana salah satu asetnya tersebut diketahui berupa mobil-mobil mewah miliknya yang telah disita sebagai barang bukti.