HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan hasil analisis transaksi keuangan mereka terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama tahun 2023.

Humas PPATK, Natsir Kongah mengatakan, bahwa pihaknya telah menyelesaikan empat laporan hasil analisis kasus terkait TPPO dengan nilai transaksi yang terbilang fantastis, yakni mencapai ratusan miliar rupiah.

“Pada tahun 2023 PPATK telah menyampaikan empat Hasil analisis terkait TPPO, dengan nilai transaksi kurang lebih Rp442 miliar,” kata Natsir dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (8/6).

Natsir menuturkan, bahwa laporajn tersebut telah diserahkan kepada Polri, Beberapa laporan tersebut pun, kata dia, telah ditindaklanjuti Polri dalam bentuk penetapan tersangka TPPO.

“Hal tersebut telah ditindaklanjuti oleh Polri dengan penetapan para tersangka,” katanya.

Natsir menuturkan, bahwa pihaknya sampai saat ini masih melakukan pelacakan perihal transaksi yang menyangkut kasus perdagangan orang, termasuk melacak jaringan kasus penempatan TKI ilegal di luar negeri.

“Untuk jaringan penempatan TKI illegal lainnya baik itu jaringan Kamboja sebagaimana permintaan Polri maupun proaktif oleh PPATK sedang dilakukan penelusuran aliran dananya ke berbagai PJK (perusahaan jasa keuangan),” pungkasnya.