Minggu, 22 September 2024
Minggu, 22 September 2024
NewsEkobizAda Aturan Baru, Pelaku Kekerasan Seksual Siap-siap Susah Cari Kerja

Ada Aturan Baru, Pelaku Kekerasan Seksual Siap-siap Susah Cari Kerja

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi merilis aturan baru berupa Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No. 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Dengan terbitnya aturan ini, pihak perusahaan kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil tindakan tegas kepada para pelaku kekerasan seksual.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan langkah pemerintah dalam meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di tempat kerja, setelah adanya Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2022.

Kendati demikian, Ida menegaskan, bahwa tersebut bukan berarti meniadakan sanksi pidana bagi para predator seks, sebagaimana yang telah diatur dalam UU tersebut.

“Dalam Kepmenaker ini juga diatur sanksinya dan sanksi ini tidak dihilangkan, pemberian sanksi yang ada dalam UU nomor 12 tahun 2022,” kata Ida dalam konferensi pers di Kantor Apindo, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/6) yang dikutip Holopis.com.

Dia lantas menegaskan, bahwa dengan adanya aturan baru ini, sanksi yang nantinya didapat para pelaku kekerasan seksual tidak hanya sanksi pidana, melainkan juga sanksi ketenagakerjaan.

“Jadi yang diatur di Kepmenaker ini adalah sanksi ketenagakerjaan,” terangnya.

Adapun sanksi ketenagakerjaan yang dimaksud antara lain, pemberian surat peringatan (SP) tertulis sebagai sanksi yang paling ringan. Kemudian pemindahan penugasan ke unit kerja lain.

Kemudian sanksi berikutnya yaitu mengurangi atau bahkan menghapus sebagian atau keseluruhan dari kewenangannya di perusahaan. Terakhir, sanksi terberatnya yakni pemutusan hubungan kerja alias PHK.

“Sanksinya mulai dari yang paling keras itu sampai dengan pemutusan hubungan kerja (PHK),” ujarnya.

Meskipun sanksi terberat yang akan diterima oleh para pelaku kekerasan seksual hanya PHK, Ida tak menampik kemungkinan dari si pelaku tersebut akan kesulitan mendapat pekerjaan di perusahaan lain. Hal itu karena dalam proses rekrutmen, perusahaan akan mengecek rekam jejak dari para karyawannya.

“Dia pasti memiliki track record. Perusahaan tentunya akan, setiap calon pekerja pasti menyerahkan CV kepada perusahaan. Perusahaan akan melakukan (pengecekan),” tandasnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Baca Juga

Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

Harga Emas di Pegadaian Hari Minggu Terkerek Naik

Harga emas batangan bersertifikat yang dijual di PT Pegadaian (Persero) terpantau mengalami kenaikan tipis pada perdagangan akhir pekan ini, Minggu 22 September 2024.

Jangan Lupa! Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Resmi Naik Hari Ini

Kenaikan tarif tol pada ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta telah resmi diberlakukan mulai hari ini, Minggu 22 September 2024, sejak pukul 00.00 WIB dini hari tadi. 

Hari Minggu, Harga Emas Antam Mandek di Level Rp 1.455.000

Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias emas Antam terpantau tidak mengalami perubahan alias stagnan pada perdagangan hari ini, Minggu 22 September 2024.

Menhub Klaim Punya Jurus Jitu Turunkan Harga Tiket Pesawat

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengungkapkan sejumlah cara untuk menurunkan harga tiket pesawat yang semakin mahal. Setidaknya, kata dia, terdapat empat cara yang dipaparkan olehnya.