Rabu, 18 September 2024
Rabu, 18 September 2024
NewsEkobizPetani-Pengusaha Rokok Ramai-ramai Protes soal RUU Kesehatan

Petani-Pengusaha Rokok Ramai-ramai Protes soal RUU Kesehatan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Seluruh pelaku usaha rokok dari mulai hulu sampai dengan hilir ramai-ramai melayangkan protes terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Seperti diketahui, belakangan ini ramai protes soal RUU Kesehatan, khususnya terkait Pasal 154 yang di dalamnya mengatur terkait pengamanan zat adiktif, dimana tembakau disamakan dengan narkotika, psikotropika dan minuman beralkohol.

Pasal tersebut, dinilai oleh sebagian pihak, khususnya para pelaku industri rokok sebagai hal yang berpotensi memicu gejolak dan ancaman bagi keberlangsungan industri rokok secara keseluruhan.

Adapun pihak yang memprotes RUU tersebut salah satunya yakni Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI). Mereka menilai, Pasal tersebut telah melanggar hukum. Sebab, dampak polemik dari regulasi tersebut bukan hanya menimpa industri hasil tembakau (IHT).

“Industri mati, kami petani tembakau mati. Tembakau jelas komoditas legal. Kami kecewa, di saat kami sedang menanam tembakau, diombang-ambingkan regulasi,” ujar Ketua DPC APTI Pamekasan, Samukrah dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (1/6/2023).

Menurutnya, belum ada komoditi lain yang dapat memberikan pendapatan besar kepada petani di musim kemarau selain tembakau.

Oleh sebab itu, Samukrah berpendapat bahwa harusnya negara melindungi keberadaan para petani tembakau, dan bukan malah sebaliknya.

“Kalau kami tidak bisa menanam, kami mau seperti apa,” tandasnya.

Sementara itu, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSPRTMM) SPSI juga turut memprotes RUU Kesehatan. Mereka menegaskan akan tetap berkomitmen untuk memperjuangkan masa depan ekosistem pertembakauan.

“Kalau ada regulasi yang menghancurkan sawah ladang kami, pasti kami lawan. Kami, para pekerja akan terus mengawal dan memperjuangkan mata pencaharian kami,” kata Sekjen FSPRTMM SPSI, Iyus Ruslan.

Dia pun menantang pemerintah untuk mencari lapangan pekerjaan baru bagi para petani tembakau, jikalau RUU tersebut tetap disahkan tanpa adanya perubahan terkait Pasal zat adiktif tersebut.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Baca Juga

Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

SRBI Makin Laku, Kepemilikannya Capai Rp 918,42 Triliun

Bank Indonesia (BI) mencatat kepemilikan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) sampai dengan tanggal 17 September 2024 telah mencapai Rp 918,42 triliun.

BI Catat Penyaluran Kredit Tumbuh 11,40 Persen

Bank Indonesia (BI) melaporkan penyaluran kredit oleh perbankan per Agustus 2024 mengalami pertumbuhan sebesar 11,40 persen secara tahunan (yoy).

BI Ramal The Fed Bakal Pangkas Suku Bunga 3 Kali Tahun Ini

Bank Indonesia (BI) memproyeksi bank sentral Amerika Serikat (AS), The Federal Reserve (The Fed) bakal menurunkan suku bunga acuannya atau Fed Fund Rate (FFR) sebanyak 3 kali di sisa tahun 2024 ini.

Jreng! BI Turunkan Suku Bunga Jadi 6 Persen

Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuannya atau BI-Rate untuk bulan September 2024 sebesar 25 basis poin, menjadi 6 persen.