HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Sidoarjo menyatakan Masriah, emak-emak yang menyiramkan kotoran ke rumah tetangga bersalah.
Majelis hakim RA Didi Ismiatun dan PH Akhiruli Tridososasi menyatakan, perbuatan Masriah harus diganjar dengan hukuman penjara selama satu bulan karena masuk dalam tindak pidana ringan.
“Divonis satu bulan penjara. Terdakwa segera dilakukan penahanan,” kata majelis hakim dalam putusannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (31/5).
Sebelum putusan, majelis hakim juga sebelumnya telah mendengarkan keterangan dua saksi yakni Nur Mas’ud sebagai pelapor yang juga merupakan menantu Wiwik dan Suparno selaku Ketua RT di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono.
Sementara itu, Kasi Binwasluh Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar selalu penuntut mengatakan, pihaknya akan langsung melakukan eksekusi terhadap putusan majelis hakim.
“Mulai hari ini terdakwa Masriah langsung kami tahan. Masriah ditahan di ruang tahanan Kejari Sidoarjo sampai masa tahanan habis,” kata Ali Akbar.
Sebelumnya, Masriah sering melakukan teror penyiraman air kencing dan tinja kepada Wiwik, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono. Teror tersebut dilakukan oleh Masriah sejak tahun 2017.
Penanganan kasus ini pernah dilakukan mediasi di Polsek Sukodono pada tahun 2017. Masriah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, namun Masriah justru kembali melakukan teror tersebut, bahkan hingga sehari tiga kali.
Aksi Masriah ini dilakukan karena rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah. Rumah itu lantas dijual adik Masriah kepada Wiwik.
Namun, Masriah rupanya ingin memilikinya. Ia lalu kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan hingga melempar sampah ke rumah Wiwik. Aksi Masriah ini agar Wiwik dan keluarganya tak betah dan akhirnya rumah tersebut dijual murah ke dirinya.