HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan kajian tentang kelahiran Pancasila dari pemikiran Bung Karno.
Menurutnya, Bung Karno sempat merenungkan apakah Indonesia akan diatur dengan konsep agama atau sekularisme.
Mahfud memberikan pemahaman apa itu negara agama. Dimana negara akan diatur dengan pedoman dan aturan yang didasari oleh perspektif satu agama tertentu.
“Negara agama itu adalah negara yang diselenggarakan berdasar aturan dan pedoman satu agama. (Misalnya) Saudi Arabia, Vatikan. Saudi Arabia itu islam, di India itu Hindu paling banyak begitu meskipun dia tdk disebut sebagai negara hindu,” kata Mahfud MD dalam dialog kebangsaan di Universitas Flores seperti dikutip Holopis.com, Rabu (31/5).
Sementara negara sekuler, adalah sebuah negara yang dijalankan dengan sistem yang sama sekali tidak menjadikan agama sebagai bahan rujukan atau penyeimbang apapun. Sebab di negara sekuler, landasannya tidak menggunakan kaidah keagamaan tertentu.
“Ada negara sekuler adalah negara yang tidak peduli terhadap urusan agama. Negara itu ya negara, agama itu ya sudah, dia hidup sendiri menurut pemeluknya masing-masing,” ujarnya.
Dari kedua perspektif rujukan sistem bernegara itu, Mahfud menyebut bahwa Soekarno sempat berpikir akan menjalankan sistem sekularisme dalam pengelolaan Indonesia sebagai negara merdeka.
“Bung Karno dulu pada tahun 1938 pernah berpikir dan menulis secara resmi, kalau Indonesia kelak akan merdeka, maka, kata Bung Karno, Indonesia harus didirikan sebagai negara sekuler, karena agama itu tidak cocok dan tidak boleh mewarnai kehidupan bernegara,” jelasnya.
Namun, pikiran itu ternyata belum bulat. Sebab ada pemikiran lain dari founding fathers itu, bahwa ternyata bangsa Indonesia tidak bisa diajak menjalankan sistem sekularisme. Sebab, dominasi agama masih sangat kental di tanah nusantara.
“Lalu dia merenung sesudah melihat bangsanya sendiri, lalu berdiskusi dengan tokoh-tokoh agama, tidak cocok negara sekuler, tidak cocok negara agama. Lalu muncul prismatik, Indonesia itu bukan negara agama, karena tidak boleh diatur hanya oleh satu agama. Tapi Indonesia bukan negara sekuler karena tidak mungkin rakyat Indonesia diajak sekuler,” papar Mahfud.
Dengan demikian, menetaslah Pancasila sebagai bagian dari ideologi bangsa dan negara yang menunjukkan bahwa Indonesia bukan negara agama maupun negara sekuler.
“Maka muncul prismatika negara Pancasila. Negara agama bukan, negara sekuler bukan, lalu apa dong. Ya negara Pancasila, dimana agama mewarnai, mengatur kebebasan, mengatur kebersamaan negara di dalam hidup bernegara muncul,” tandasnya.
Dalam perspektif hukum dan sosial, Mahfud MD juga menjelaskan bahwa negara sangat menghargai hak-hak individu masyarakat Indonesia, sekaligus juga memberikan tuntutan kepada mereka untuk saling menghargai hak-hak orang lain.
“Indonesia itu menghargai hak kita sebagai makhluk individu, tetapi juga mewajibkan sadar bahwa kita hidup bersama, sehingga hak dan kewajiban itu harus seimbang dalam pelaksanannya,” tutur Mahfud.