BerandaNewsPolhukamPSI Desak Hukum Kebiri Para Predator Seksual Anak di Parigi Moutong

PSI Desak Hukum Kebiri Para Predator Seksual Anak di Parigi Moutong

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wasekjen DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Karen Theresia Pooroe menyatakan bahwa pihaknya sangat mengecam keras aksi kekerasan seksual, khususnya terhadap anak di bawah umur.

Hal ini disampaikan Karen untuk merespons adanya tindakan biadab 11 predator seksual kepada anak berinisial RI yang masih berusia 16 tahun. Dimana pelakunya berprofesi mulai dari guru hingga anggota Polisi.

“PSI mengecam aksi kebiadaban ini. PSI melalui lembaga bantuan hukum LBH dan Komite Solidaritas Pelindung Perempuan dan Anak (KSPPA) siap memberikan pendampingan dan advokasi kepada korban,” kata Karen dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (30/5).

Kemudian, Karen juga memberikan penegasan bahwa kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur ini bisa dijerat dengan hukuman maksimal. Sebab, banyak sekali pasal berlapis bisa dijeratkan kepada para pelaku predator seksual tersebut.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Kita sudah punya payung hukum untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku, para pelaku bisa dijerat pasal berlapis dengan pasal perlindungan anak dan pasal tindak pidana kekerasan seksual,” ujarnya.

Perempuan yang pernah menjadi kontestan Indonesian Idol tersebut berharap agar aparat penegak hukum juga menjeratkan hukuman bagi para pelaku dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Dengan pasal itu, PSI berharap agar para pelaku dilakukan kebiri kimia sebagai bentuk dari tindak kejahatan seksual yang dianggapnya sangat biadab itu.

“PSI juga meminta agar pelaku dijerat PP Nomor 70 tahun 2020 yang mengatur hukuman. Hukuman kebiri terhadap predator seksual anak sangat penting untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan,” tuturnya.

Desakan pemberian pasal-pasal berat ini ditujukan agar kasus-kasus serupa tidak terjadi lagi. Sekaligus peringatan kepada siapa pun dia, para predator seksual khususnya kepada anak di bawah umur agar tidak lagi melakukan tindakan bejat mereka.

“Sis dan Bro, ada banyak kasus perkosaan dan kekerasan seksual seperti yang dialami RI sebagian besar kasusnya tidak naik ke permukaan. Mari kita kawal kasus ini bersama-sama,” tegasnya.

Sekilas tentang kasus kekerasan seksual pada anak di Parigi Moutong di halaman kedua

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Jokowi Tak Kunjung Tanda Tangani Pemberhentian Hasyim Asyari

Presiden Jokowi (Joko Widodo) mengaku belum menandatangani Keppres pemberhentian Hasyim Ashari dari posisi Ketua KPU RI.

Pegi Setiawan Bebas, Mabes Polri Bakal Evaluasi Penyidik

Mabes Polri menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh pasca putusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan.

Jokowi Bela KPU dari Kritik Mahfud MD

Presiden Jokowi (Joko Widodo) menanggapi kritik dari Mafud MD yang mendesak komisioner KPU mundur pasca kasus seksual Hasyim Ashari.

KPK Tak Sudi Gubris Megawati

KPK ogah menanggapi tantangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri soal penanganan kasus Harun Masiku.

Raffi Ahmad Bilang Nggak Dibayar Kampanyekan Marshel dan Jeje

Aktris Raffi Ahmad menepis kabar bahwa dirinya telah mendapatkan bayaran untuk mendukung calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.

Nagita Diusulkan Jadi Cawagub, Raffi Ahmad : Kita Masih Tenang Aja

Raffi Ahmad merespon santai usulan PKB yang berencana mengusung nama Nagita Slavina untuk maju di Pilkada Sumatera Utara.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS