HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menentukan jadwal sidang pertama dari Mario Dandy dan Shane Lukas di kasus penganiayaan David Ozora.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, setelah proses pelimpahan berkas yang telah dilakukan pihak Kejaksaan pada hari ini, maka mereka langsung segera menentukan tanggal sidang.
“Majelis tersebut telah menetapkan sidang yang pertama yaitu pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023,” kata Djuyamto dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (30/5).
Ketua PN Jakarta Selatan pun telah menunjuk sejumlah nama untuk menyidangkan perkara anak pelaku suap di Ditjen Pajak tersebut.
“Ketua Majelis Alimin Ribut Sujono, anggota 1 Tumpanuli Marbun, anggota 2 Muhammad Ramdes,” terangnya.
Perkara atas nama Mario teregister dengan nomor perkara 297/Pid.B/2023 PN JKT.SEL. Sedangkan perkara atas nama Shane Lukas teregister dengan nomor perkara 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL.
Sebelumnnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas perkara dari Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sudah lengkap dan akan segera diajukan ke persidangan.
Wakil Kajati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol mengatakan, pihaknya sudah meneliti berkas yang sempat beberapa kali mengalami kekurangan tersebut.
“Pada hari ini Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas,” kata Agus Sahat (24/5).
Pasal yang dikenakan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas pun menurut Agus masuk ke dalam pasal penganiayaan berat serta pasal Perlindungan Anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.
“Pasal yang disangkakan, untuk tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014,” terangnya.