HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) batal melakukan pemeriksaan terhadap Ketua hingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait putusan penundaan tahapan Pemilu 2024.

Juru Bicara KY, Miko Ginting menjelaskan, batalnya pemeriksaan tersebut karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan alias mangkir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini.

“Komisi Yudisial sudah melakukan pemanggilan secara sah dan patut terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara PRIMA melawan Komisi Pemilihan Umum,” kata Jubir KY Miko Ginting dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (30/5).

“Namun, baik Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Majelis Hakim tidak menghadiri pemanggilan sesuai dengan waktu yang dijadwalkan,” sambungnya.

Miko melanjutkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang, dengan harapan mereka dapat memenuhi panggilan pemeriksaan etik di KY.

“Karena forum etik di Komisi Yudisial berguna bagi para pihak untuk memberikan penjelasan yang utuh terhadap laporan masyarakat ini,” ucapnya.

Diberitakan Holopis.com sebelumnya, Majelis hakim PN Jakpus beberapa waktu lalu memutuskan untuk mengabulkan gugatan Partai Prima agar KPU untuk menunda sisa tahapan Pemilu 2024, selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Dalam gugatan yang dilayangkan pada 8 Desember 2022 lalu, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sehingga, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Partai Prima juga mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU tersebut. Karena itu, Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Dalam sidang gugatan, majelis hakim yang dipimpin hakim Tengku Oyong pun mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima, yang salah satunya memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan,” bunyi putusan tersebut.