HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid atau HNW berharap informasi bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 yang disampaikan mantan Menkumham Denny Indrayana tidak benar. Karena bila itu terjadi menurutnya MK tidak konsisten dengan keputusan sebelumnya.
“Jadi secara prinsip saya berharap informasi itu tidak benar, karena kalau sampai MK memutuskan menerima judicial review untuk kemudian mengubah sistem Pemilu dari terbuka ke tertutup ya ini MK tidak konsisten dengan keputusannya sendiri,” kata Hidayah dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (29/5).
Wakil ketua MPR RI ini membeberkan, tahun 2008 MK sudah memutuskan sistem Pemilu yang tadinya tertutup, menjadi terbuka. Dan keputusan tersebut itu dilaksanakan dalam Pemilu 2009, 2014 dan 2019.
Dalam sistem terbuka lebih demokratis, karena rakyat bisa memilih siapa wakil mereka di DPR. Sedangkan dalam sistem tertutup rakyat hanya memilih logo partai, dan calon anggota DPR yang akan duduk di parlemen akan ditentukan partai.
“Sistem terbuka lebih dekat dengan konstitusi ketimbang tertutup. Buktinya Pasal 22e ayat 2 disebutkan Pemilu untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Presiden dan Wapres langsung. Tidak ada kata kata memilih partai politik gak ada itu,” tegasnya.
Atas dasar itu menurutnya tidak tepat bila MK memutus sistem Pemilu terbuka menjadi tertutup di Pemilu 2024. Selain itu menurutnya tidak ada pelanggaran konstitusional terkait undang undang, yang mengharuskan MK mengubah sistem terbuka menjadi tertutup di Pemilu 2024.
“Sekali lagi bila akan diubah maka dia justru bertentangan dengan konstitusi yang harus dikawal oleh MK, pasal 22e ayat 2 Pemilu itu untuk memilih anggota bukan Parpol. Jadi kalau MK mengubah jadi memilih Parpol justru bertentangan dengan konstitusi,” jelasnya.
Selai itu menurutnya, delapan dari sembilan Parpol yang ada di Senayan tegas menolak sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024. Dan penolakan tersebut telah disampaikan pada sidang MK sebelumnya. Bahkan ia mengungkapkan PDIP yang mendukung sistem proporsional tertutup belum pernah mengajukan di Komisi II DPR RI, bahkan tidak mengajukan uji materi ke MK.
“PDIP dia mendukung perubahan sistem, tapi gak pernah ajukan ke MK. Dalam persidangan di komisi II DPR RI, PDIP tidak pernah mengatakan tertutup, sehingga PDIP dengan DPR sepakat pada Januari lalu Pemilu 2024 tetap terbuka. Disitu PDIP tak menolak, PDIP setuju, semua Parpol setuju di komisi II, KPU setuju, Bawaslu setuju, DKPP setuju,” paparnya.
Atas dasar itu Hidayat berharap bocoran informasi putusan MK yang disampaikan oleh mantan Wamenkumham Denny Indrayana tidaklah benar, karena keputusan sisten tertutup akan mengganggu demijrasj dan merugikan rakyat yang memiliki hak pilih.
“Saya berharap informasi yang bocor tidak benar. Dan MK harus mengokohkan konstitusional Pemilu dengan sistem terbuka,” pungkasnya.