HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang ikut angkat bicara terkait putusan Mahkamah Kostitusi (MK) yang mengabulkan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.

Dia menduga, putusan tersebut syarat akan konflik kepentingan, khususnya kepentingan politis menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Saut mengatakan, dugaan tersebut terlihat dari banyaknya pengajuan uji materil atau judicial review di MK terhadap Undang-undang KPK. Namun, namun hanya gugatan dari Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang dikabulkan oleh MK.

“Argumentasi dan nalar hukumnya MK ini sudah diwarnai dengan kepentingan politik. Apalagi kalau bukan kontestasi pada 2024,” kata Saut dalam keterangannya, Kamis (26/5) yang dikutip Holopis.com.

Dia pun menduga, putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah ini saling berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan hakim Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.

“Itu semua ada kaitan perpanjangan-perpanjangan itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Saut pun meragukan pemberlakukan putusan perpanjangan masa jabatan tersebut akan berkelanjutan. Dia menilai, putusan tersebut hanya akan diterapkan di era kepemimpinan KPK saat ini.

“Berhubung bla-bla-bla makanya kita ikutik MK. Berarti gajadi panselnya, makanya berlaku tahun ini kan putusannya. Itu analisis saya,” ujar dia.

Selain itu, Saut juga meragukan penambahan masa jabatan pimpinan KPK itu akan berdampak baik pada pemberantasan korupsi. Berkaca pada era pimpinan KPK saat ini, ia menilai perpanjangan masa jabatan pimpinan hanya akan membawa masalah lain.

“Kan sudah jelas mereka kayak gimana selama empat tahun ini. Mereka bagian dari masalah. Ada kode etik dilanggar, Dewasnya ga berfungsi padahal punya Perdewas tapi ga paham sama Perdewas yang mereka bikin,” tandas Saut.