HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengklaim bahwa sampai saat ini pelaporan
tuduhan pencabulan Agnes Gracia oleh tersangka Mario Dandy Satriyo masih ditangani penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya tidak bisa menjelaskan secara detail proses penyelidikan karena kasus berkaitan dengan anak.
“Masih dalam proses penyelidikan. Tentu ada mekanisme dalam hal ini saya tidak bisa menyampaikan terkait dengan Undang-Undang pada konteks anak sebagai korban tentunya,” kata Wisnu dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (21/5).
Wisnu pun hanya menjanjikan akan segera menyampaikan hasil penyelidikan tersebut jika memang ada perkembangan yang signifikan
“Ini tentu kita nanti akan kami sampaikan perkembangannya kepada korban dari penyidik,” kilahnya.
“Saya mengimbau, tetap sesuai amanah undang-undang dan sebagaimana untuk memberitakan yang ramah anak,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, pasca ditolaknya banding Agnes Gracia di kasus penganiayaan, mantan kekasih David Ozora itu sekarang malah melaporkan kekasihnya Mario Dandy ke kepolisian.
Dalam laporan tersebut, Mario Dandy sebagai kekasihnya sendiri dituding telah melakukan pencabulan kepada Agnes Gracia.
“Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau memang dipaksa, itu memang merupakan tindak pidana,” kata kuasa hukum Agnes Gracia, Mangatta Toding Allo (9/5).