HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa mereka tidak ambil pusing ketika seorang menteri mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) maupun calon presiden di Pemilu 2024 mendatang.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan, tidak ada larangan bagi seorang menteri karena itu merupakan hak politik yang dimilikinya.
“Seseorang tokoh yang menjabat menteri memiliki hak politik untuk menjadi bakal caleg yang diajukan oleh parpol ke KPU. Jadi menteri itu boleh mencalonkan diri jadi bakal caleg. Hal tersebut tidak ada larangan,” kata Idham Holik dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (17/5).
Idham pun menyampaikan, hal tersebut bukanlah hal yang baru pernah terjadi menjelang Pemilu 2024 mendatang.
“Nggak ada masalah, bukan fenomena baru kan. Dahulu di 2019 pernah, di 2014 juga pernah. Oleh karena itu Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan judicial review dengan nomor perkara 57/PUU-XI/2013,” urainya.
Berdasarkan dengan Pasal 240 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, tidak membatasi atau tidak melarang seorang menteri menjadi bakal calon untuk Pemilu DPR dan DPRD. Dalam pasal itu disebutkan yang harus mengundurkan diri saat mencalonkan sebagai caleg ialah Kepala Daerah, ASN, TNI/Polri.
Idham kemudian hanya menghimbau agar para menteri yang ikut dalam Pileg maupun Pilpres untuk tetap memenuhi kewajiban dan tidak menggunakan fasilitas negara saat kampanye.
“Terkait dengan hal tersebut kapasitasnya sebagai apa, apakah kapasitasnya sebagai caleg atau kapasitas sebagai menteri. Itu yang harus dilihat,” pungkasnya.